Yogyakarta (ANTARA) - Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat lebih tanggap dan cepat menangani kasus parkir liar dan pelanggaran parkir lain, termasuk penggunaan trotoar untuk tempat parkir.
“Tidak perlu menunggu keluhan warga terkait pelanggaran parkir viral di media sosial baru bertindak. Tetapi, bisa lebih responsif untuk memastikan tidak ada pelanggaran parkir,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Selasa.
Berdasarkan keluhan warga yang viral di media sosial, pelanggaran parkir terjadi di Jalan Pasar Kembang. Trotoar yang seharusnya dimanfaatkan oleh pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk parkir sepeda motor, becak, hingga gerobak.
Pejalan kaki yang melintas, lanjut dia, terpaksa turun ke jalan karena tidak ada bagian trotoar yang tersisa. “Tentunya cukup berbahaya jika pejalan kaki harus turun sampai ke jalan,” katanya.
Selain alih fungsi trotoar, pelanggaran parkir yang juga ditemui di sepanjang Jalan Pasar Kembang adalah pelanggaran marka biku-biku atau daerah larangan parkir. Sejumlah kendaraan terlihat nekat parkir di atas marka biku-biku.
Oleh karenanya, Baharuddin menyebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir tersebut.
“Jika sanksi yang diberikan dalam penertiban belum memberikan efek jera, maka pemerintah bisa mendorong agar sanksi tindak pidana ringan bisa dimaksimalkan,” katanya.
Petugas keamanan Jogoboro, lanjut dia, juga bisa dilibatkan untuk membantu patroli di Jalan Pasar Kembang guna memastikan tidak ada pelanggaran parkir.
“Lokasi Malioboro dan Jalan Pasar Kembang tidak terlalu jauh. Petugas Jogoboro bisa ikut membantu mengawasinya dan menegur jika menemukan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, rutin melakukan patroli penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir, termasuk di Jalan Pasar Kembang.
“Biasanya, patroli penertiban kami intensifkan saat akhir pekan. Kendaraan yang melanggar marka biku-biku kami beri stiker melanggar parkir atau ditilang. Begitu juga dengan sepeda motor yang terparkir di trotoar. Bahkan kami pernah melakukan penggembosan ban untuk kendaraan yang melanggar parkir,” katanya.
Kendaraan pelanggar parkir tersebut kemudian dicatat dan masuk dalam basis data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sehingga jika suatu saat kembali melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi lebih berat.
Berita Lainnya
Masyarakat jangan permisif soal pelanggaran hak cipta di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 5:21 Wib
AS pasok senjata Israel seharga satu miliar dolar AS
Sabtu, 20 April 2024 21:26 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu
Senin, 18 Maret 2024 19:48 Wib
Operasi Keselamatan sasar 11 jenis pelanggaran lalin digelar Polri
Jumat, 1 Maret 2024 3:23 Wib
KPU RI: DKPP jangan putuskan kebocoran data DPT sebagai pelanggaran
Rabu, 28 Februari 2024 16:50 Wib
Masyarakat diminta lapor jika temukan pelanggaran Pemilu 2024, pinta Bawaslu RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:38 Wib