Pemerkosa dan pembunuh anak agar dihukum berat

id Bintang Puspayoga,pemerkosaan,pembunuhan,pornografi

Pemerkosa dan pembunuh anak agar dihukum berat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis.

"Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Pihaknya sangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak tersebut dan berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

"Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan," kata Bintang.

Menurut dia, diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi.

Menteri Bintang pun meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berbasis pada kepentingan anak.

"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses hukum pelaku anak," ujar Menteri.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku kecanduan pornografi.

Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan semua pihak karena pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.

"Apabila anak secara terus-menerus 'mengkonsumsi' pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri dan mental anak," jelas Nahar.

Kecanduan pornografi juga sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan bahkan menjadi korban pembunuhan.

Nahar menegaskan Kemen PPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja.

Selain itu, saat ini sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024