Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melakukan pendataan ulang untuk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial pada 2021 sehingga pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial pada 2022 tetap akan menggunakan data tahun lalu.
"Kami memang tidak melakukan pendataan ulang untuk warga miskin pada tahun ini karena di dalam regulasi masih memungkinkan menggunakan data tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta dinyatakan bahwa pendataan dapat dilakukan minimal dua tahun sekali kecuali untuk kondisi tertentu, seperti bencana.
Pendataan terakhir yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) adalah pada 2020 dan data tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan sejumlah program jaring pengaman sosial pada 2021.
Pada 2021, ditetapkan penduduk miskin Kota Yogyakarta yang masuk dalam data KSJPS berjumlah 15.584 kepala keluarga (KK) atau 48.269 jiwa. Jumlah tersebut meningkat 8,53 persen dibandingkan dengan data 2020.
"Karena tidak dilakukan pendataan ulang, maka jumlah warga yang masuk dalam KSJPS tidak akan mengalami perubahan. Misalnya di 2021 jumlah penerima adalah 100 orang, maka pada 2022 juga tidak berubah. Bahkan kemungkinan berkurang karena ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili," katanya.
Jika di dalam keluarga KSJPS terdapat tambahan anggota keluarga, seperti bayi yang baru lahir, maka anggota keluarga baru tersebut tidak dapat masuk dalam data KSJPS.
"Pendataan ulang juga belum tentu akan dilakukan pada 2022. Kami masih akan melihat bagaimana perkembangan kondisi dan situasi serta hasil kajiannya," katanya.
Upaya untuk mengintegrasikan hasil pendataan KSJPS dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial terus dilakukan.
"Hingga saat ini, sudah 98 persen data KSJPS masuk di dalam DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami usulkan agar seluruhnya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, maka proses pemberian bantuan atau pelaksanaan program lain bisa dilakukan lebih mudah," katanya.
