Kanwil Kemenag DIY membentuk tim pemantau lembaga pendidikan keagamaan

id pemantau lembaga pendidikan keagamaan,lembaga pendidikan agama DIY,ponpes DIY,pesantren yogykarta,kekerasan seksual pesa

Kanwil Kemenag DIY membentuk tim pemantau lembaga pendidikan keagamaan

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan tim pemantau lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah munculnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga itu.

"Kami membuat tim untuk mengawal dan memantau seluruh sekolah-sekolah 'boarding' (berasrama) maupun pesantren yang kami harapkan ketika ada semacam indikasi (kekerasan seksual) kami bisa bergerak cepat," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia pembentukan tim tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, seperti yang muncul di Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan bahwa selama ini evaluasi terhadap lembaga pendidikan berbasis agama sejatinya telah berjalan, termasuk di antaranya melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) DIY.

"Sebetulnya sudah jalan, tetapi karena ada kasus kemarin maka kami diminta untuk mengawal lebih agar tidak ada kasus serupa," katanya.

Pembahasan awal pembentukan tim pemantau lembaga penddidikan keagamaan telah dibahas di Kanwil Kemenag DIY pada Senin (13/12).

Kendati masih dalam proses pembentukan, ia mengatakan tim pemantau nantinya akan melibatkan para penyuluh agama Islam baik yang berstatus PNS maupun non-PNS di DIY.

"Sementara ini kita internal dulu (Kanwil Kemenag DIY), nanti di dalamnya termasuk para penyuluh agama Islam khsusunya untuk pondok pesantren dan madrasah," kata dia.

Ia menjelaskan, tim pemantau akan melakukan monitoring dengan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas belajar-mengajar di madrasah, pondok pesantren, dan boarding school di DIY.

Selain menanyakan langsung kepada masing-masing pengasuh atau pimpinan lembaga pendidikan, pengumpulan informasi juga melibatkan tokoh-tokoh agama di lingkungan setempat.

"Dengan harapan informasi tidak hanya bersumber dari internal madrasah, pondok, atau boarding tetapi kita juga bisa mendapatkan informasi dari luar," kata dia.

Selain membentuk tim pemantau, Masmin menegaskan bahwa Kanwil Kemenag DIY bakal memperketat izin pendirian lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama.

"Kami akan lebih selektif dan ketat dalam rangka antisipasi," kata dia.

Ia juga meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki asrama terbuka dengan lingkungan di sekitarnya.

"Lembaga itu tidak eksklusif memisahkan diri dengan masyarakat," kata Masmin menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY Bukhori Muslim mengatakan akan menyisir keberadaan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren yang belum mengantongi izin operasional.

Menurut dia, izin operasional yang dikeluarkan Kemenag RI bisa memastikan bahwa pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya memiliki kredibilitas dan tepat untuk dipilih.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY tahun 2021, menurut dia, tidak kurang 400 pondok pesantren di lima kabupaten/kota yang telah berizin.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan kabupaten/kota karena mungkin ada pesantren yang sudah mendirikan papan nama meskipun belum terdaftar (berizin)," kata Bukhori.

Mengenai kasus kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Bandung, Bukhori berharap masyarakat tidak menggeneralisasi kondisi seluruh pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan berbasis asrama lainnya di Indonesia.

"Insya Allah kalau di Yogyakarta selama ini pesantrennya berjalan dengan baik dan mudah-mudahan tidak akan ada masalah-masalah di masa yang
akan datang," demikian Bukhori Muslim,