Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara karena setiap lembaga memiliki tugas masing-masing.
Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan yang mestinya harus lebih baik," kata dia, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa lantaran semua UU yang diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UUD.
Sementara itu, DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU sebagai amanat pasal 20 UUD 1945. Ia menyebutkan, berdasarkan perundang-undangan, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah pasal demi pasal guna membentuk UU.
"Jadi di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi UU manapun, termasuk UU Pilkada," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara
Berita Lainnya
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib
Prabowo melalui panggilan suara di DPR RI berjanji menyejahterakan hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 13:48 Wib
Puan: Pengalaman Bambang Pacul mumpuni di DPR untuk pimpin MPR
Kamis, 3 Oktober 2024 14:13 Wib
Jokowi segera sampaikan nama calon pimpinan-dewas KPK ke DPR
Rabu, 2 Oktober 2024 5:38 Wib
Puan Maharani kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR untuk 2024-2029
Selasa, 1 Oktober 2024 19:12 Wib
Ketua Komisi II DPR RI akui Kementerian ATR/BPN jadi mitra kerja paling akrab
Senin, 30 September 2024 22:30 Wib
PDIP sebut Puan Marahani calon tunggal untuk Ketua DPR selanjutnya
Senin, 30 September 2024 18:58 Wib
Pansus berharap Kemenag diisi figur yang lebih kompeten kelola haji
Senin, 30 September 2024 14:52 Wib