Seluruh pihak diminta hormati kewenangan lembaga negara

id MK, DPR, Revisi UU Pilkada, Putusan MK,Pilkada 2024

Seluruh pihak diminta hormati kewenangan lembaga negara

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. ANTARA/Universitas Al Azhar Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara karena setiap lembaga memiliki tugas masing-masing.

Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.

"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan yang mestinya harus lebih baik," kata dia, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa lantaran semua UU yang diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UUD.

Sementara itu, DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU sebagai amanat pasal 20 UUD 1945. Ia menyebutkan, berdasarkan perundang-undangan, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah pasal demi pasal guna membentuk UU.

"Jadi di situlah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi UU manapun, termasuk UU Pilkada," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024