Bupati Gunung Kidul belum memikirkan maju kembali pada Pilkada 2024

id Pilkada serentak,Gunung Kidul

Bupati Gunung Kidul belum memikirkan maju kembali pada Pilkada 2024

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. (ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sunaryanta mengaku belum memikirkan persiapan maju kembali menjadi calon bupati menyikapi adanya wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dimajukan lebih awal pada 27 November 2024.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati penyelenggaraan pemilu lebih awal pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.

"Masih terlalu dini membahas persiapan mengikuti pilkada. Nanti ada waktunya sendiri. Hal yang utama saat ini, kami melaksanakan visi dan misi sesuai janji kampanye pada 2021, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19," kata Sunaryanta di Gunung Kidul, Rabu.

Ia mengatakan saat ini, dirinya fokus pada tiga program utama Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2021-2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Adapun tiga program utama, yakni pengembangan ekonomi kerakyatan, pariwisata, dan investasi.

"Kami menyakini dengan program ini maka yang diimpikan bisa diwujudkan, setelah itu baru berpikir pilkada selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan sudah ada kepastian tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di 2024. Sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPR RI, Pemerintah Pusat, dan KPU, pemilu akan diselenggarakan lebih awal, yakni 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Namun demikian, ia mengatakan sampai sekarang KPU Gunung Kidul masih menunggu jadwal program dan tahapan yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai dasar pelaksanaan.

Hani mengungkapkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pilkada, tahapan berlangsung selama sepuluh bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Ini berarti tahapan dimungkinkan mulai Februari 2024.

"Tahapan antara pemilu dan pilkada akan saling beririsan. Waktunya hanya selang sekitar sepuluh bulan. Jadi ada tahapan persiapan pilkada yang berbarengan dengan tahapan dalam pemilu,” katanya.

Sebelum tahapan mulai dilakukan, lanjut Hani, KPU Gunung Kidul bersama-sama pemkab harus memastikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Kepastian penganggaran pilkada harus sudah disepakati bersama paling lambat satu tahun sebelum pemilihan berlangsung.

Ia memperkirakan rencana kebutuhan anggaran pilkada mulai disusun pada pertengahan 2023. Selanjutnya setelah draf jadi akan diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dibahas secara bersama-sama untuk kemudian ditetapkan untuk pembiayaan pilkada.

"Jadi NPHD maksimal ditandatangani 27 November 2023. Jadi sebelum batas waktu itu, KPU harus mempersiapkan skema penganggarannya,” katanya.