Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,63 gram, sekaligus menangkap dua terduga pelaku berinisial FR dan FS.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. Andi Fairan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan penangkapan FR dan FS berawal dari informasi intelijen mengenai transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
"FR dan RS merupakan residivis yang berulangkali terlibat kasus narkoba," kata Andi.
Petugas, kata dia, mendapatkan informasi bahwa FR yang diduga sebagai pengendali mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berjualan pecel lele untuk mengelabui petugas.
"RS ini berperan sebagai kurir," kata dia.
Andi menuturkan saat melakukan "undercover" terhadap para pelaku pada 28 Januari 2022 pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah warung makan di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, petugas BNNP DIY berhasil menangkap FR yang saat itu sedang berjualan.
Petugas selanjutnya dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan dan berhasil meringkus pelaku FR yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mendapatkan barang bukti berupa telepon genggam.
Selain itu, petugas berhasil menangkap pelaku RS yang melakukan permufakatan jahat menerima, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika.
Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 56,04 gram, alat komunikasi, timbangan digital, dan seperangkat alat kemas.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku FR mengaku telah mengedarkan paket narkotika jenis sabu sejak di dalam lapas sekitar 10 tahun yang lalu dan mulai kembali awal tahun 2021 dengan mengajak RA sebagai kurir," katanya.
Terhadap pelaku FR dan RS serta barang bukti dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Berita Lainnya
Dubes Ceko menemui Sultan bahas kerja sama pariwisata hingga pendidikan
Selasa, 21 Mei 2024 5:46 Wib
Forpi meminta SD pastikan fasilitas anak berkebutuhan khusus hadapi ASPD
Senin, 20 Mei 2024 19:28 Wib
Pemkab Bantul siap bantu Kota Yogyakarta dalam pengelolaan sampah
Senin, 20 Mei 2024 14:20 Wib
KPU Yogyakarta belum menetapkan caleg terpilih Pemilu 2024
Senin, 20 Mei 2024 13:12 Wib
Kulon Progo disarankan pengadaan lahan asrama haji mandiri
Senin, 20 Mei 2024 0:59 Wib
Sindikasi tekankan solidaritas pekerja untuk akses kepemilikan rumah di Yogyakarta
Minggu, 19 Mei 2024 12:48 Wib
Bawaslu Kota Yogyakarta sebut 29 peserta lolos tes tertulis calon panwascam
Sabtu, 18 Mei 2024 23:07 Wib
Yogyakarta bentuk sekolah untuk perempuan penyintas kekerasan
Sabtu, 18 Mei 2024 13:20 Wib