Awasi usaha selama Ramadhan, Pemkab Sleman temukan minuman beralkohol di cafe

id Satpol PP Sleman ,Pembinaan tempat hiburan ,Pengawasan hiburan malam,Cafe Sleman ,Kabupaten Sleman

Awasi usaha selama Ramadhan, Pemkab Sleman temukan minuman beralkohol di cafe

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satpol PP Sleman dan dan instansi terkait lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan di salah satu Cafe di Sleman. Foto ANTARA/HO-Diskominfo Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pembinaan dan pengawasan usaha seperti tempat hiburan umum, restoran, dan hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini kami lakukan pada Rabu (6/4) pukul 21.19 WIB hingga Kamis dini hari pukul 00.28 WIB di wilayah Kabupaten Sleman," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto, di Sleman, Kamis.

Menurut dia, pembinaan dan pengawasan ini mengacu Perbup Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Polres Gunung Kidul meningkatkan patroli antisipasi tindak kejahatan

"Selain itu juga sebagai pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati No. 015 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman," katanya.

"Kegiatan ini melibatkan 35 personel dari Satpol PP Sleman, Denpom 072/Pmk,  Kodim 0732/Slm, Polres Sleman, Personel Badan Kesbangpol Sleman, serta Dinas Pariwisata Sleman," katanya.

Ia mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi di Sepreken Kitchen & Bar Jalan Magelang Km. 3,2 Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sugar Karaoke Jalan Palagan Tentara Pelajar, No. 106, Sumberan, Sariharjo, Ngaglik, Habitat Cafe Jalan Palagan Tentara Pelajar No. 2-33, Karangmoko, Sariharjo, Ngaglik.

"Hasil dari kegiatan tersebut terdapat Indikasi pelanggaran, yakni ditemukan minuman beralkohol di dalam gelas di meja pengunjung dan masih beroperasi di luar ketentuan SE Bupati," katanya.

Sri Madu mengatakan menjumpai indikasi tersebut tim memberikan saran atau masukan untuk ditindaklanjuti untuk tidak menyediakan/menjual minuman beralkohol saat Ramadhan.

"Selain itu pengelola kami minta untuk taat aturan dalam SE Bupati Sleman yang telah diterbitkan agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dapat dilaksanakan dengan khidmat dan tercipta suasana yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Baca juga: Polres Bantul tempatkan personel di titik rawan gangguan kamtibmas RamadhanBaca juga: Polres Bantul tempatkan personel di titik rawan gangguan kamtibmas Ramadhan
Baca juga: Polda DIY meningkatkan frekuensi patroli malam selama Ramadhan
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024