Dishub Yogyakarta tegaskan larangan melintasi perlintasan Teteg Malioboro

id Teteg Malioboro,perlintasan kereta api,rambu larangan,kendaraan bermotor

Dishub Yogyakarta tegaskan larangan melintasi perlintasan Teteg Malioboro

Petugas Korlantas Polri AKBP Tri Yulianto (kedua kanan) melihat titik lokasi tabrakan antara KA Rapih Doho dan bus PO Harapan Jaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Polisi menyatakan penyebab kecelakaan yang menewaskan enam penumpang bus dan belasan lainnya luka-luka itu masih terus diselidiki, namun dugaan awal ada unsur kelalaian pengemudi bus yang berkendara di jalur terlarang untuk kendaraan besar. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/tom.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melintasi perlintasan kereta api di Teteg Malioboro karena sangat berbahaya.

“Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Senin.

Dalam beberapa hari terakhir muncul banyak unggahan di media sosial yang mengeluhkan perilaku pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melintasi perlintasan kereta tanpa mematikan mesin kendaraan.

Kondisi tersebut oleh netizen diduga terjadi akibat tidak ada lagi pengawasan dari kepolisian. Sebelumnya terdapat pos polisi yang berada tepat di sisi perlintasan kereta api namun sekarang sudah dihilangkan.

“Bukan masalah apakah sepeda motor itu ‘dituntun’ (didorong) atau tidak, tetapi memang tidak diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut karena berbahaya. Tidak boleh lewat di situ,” katanya.

Ia menyebut, rambu larangan melintas sudah terpasang cukup lama namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.

Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.

“Prinsipnya sudah ada rambu yang dipasang. Jika melanggar, tentu akan ada penegakan aturan, dalam hal ini adalah tilang,” katanya.

Ia mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di perlintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di perlintasan kereta api itu berbahaya,” katanya.