Kemenkumham meresmikan 69 kelurahan sadar hukum di DIY

id kelurahan sadar hukum,kemenkumham DIY

Kemenkumham meresmikan 69 kelurahan sadar hukum di DIY

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari memberikan medali kepada para lurah saat peresmian kelurahan sadar hukum di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta meresmikan sebanyak 69 kelurahan sadar hukum sebagai percontohan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di provinsi ini.

"Terpilih 69 kelurahan sadar hukum di antara 438 desa atau kelurahan di DIY," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari seusai peresmian kelurahan sadar hukum di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis.

Kelurahan sadar hukum yang diresmikan terdiri atas 29 kelurahan di Kota Yogyakarta, 10 kelurahan di Kabupaten Sleman, 10 kelurahan di Kabupaten Gunungkidul, 10 kelurahan di Kabupaten Bantul, dan 10 kelurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: Yogyakarta menetapkan 30 kelurahan binaan sadar hukum

Menurut Imam, 69 kelurahan tersebut terpilih karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain, tidak ada perkawinan di awah umur, tidak ada penyalahgunaan narkoba, tidak ada kasus korupsi, dan kesadaran masyarakat membayar pajak mencapai 90 persen.

Tidak hanya itu, kelurahan yang dipilih juga harus memiliki tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik, serta memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing pemda.

"Saya menyadari bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat," katanya.

Imam menuturkan bahwa penetapan kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.

"Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," ujar Imam.

Sebanyak 32 penyuluh hukum bakal dikerahkan Kanwil Kemenkumham DIY untuk beri pembinaan hukum bagi masyarakat di kelurahan tersebut bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Melalui program itu, dia berharap dapat terbangun masyarakat cerdas hukum yang semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan.

Menurut Imam, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan kelurahan sadar hukum tidak terlepas dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi DIY.

"Ini harus dievaluasi dan perlu pengawasan. Apabila nanti ada kriteria yang dilanggar, akan dicabut predikat kelurahan sadar hukum tersebut," kata Imam.

Setelah terpilih sebagai salah satu kelurahan sadar hukum, kata Lurah Muja Muju Aris Sutrisna, pihaknya akan terus meningkatkan edukasi bagi masyarakat tentang hukum dengan memberikan contoh yang sederhana.

"Kalau ada larangan berarti 'kan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kalau ada larangan membuang sampah, berarti 'kan ada konsekuensinya, larangan parkir kalau dilanggar nanti ada tilang, yang simpel-simpel saja," ujar Aris.