Warga laporkan dugaan penipuan investasi bodong "Bittorrent Trust" ke Polda DIY

id Penipuan investasi

Warga laporkan dugaan penipuan investasi bodong "Bittorrent Trust" ke Polda DIY

Penasehat Hukum LFD, Jiwa Nugroho dan partner menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kasus investasi bodong Bittorrent Trust usai konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial LFD melaporkan sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan investasi bodong "Bittorrent Trust" ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

"Dua orang terlapor yaitu berinisial DNC, dan NU, laporan telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY pada Sabtu (25/6/2022) sore dengan nomor: LP/B/0502/VI/2022/SPKT/Polda DIY," kata Penasehat Hukum LFD atau korban Bittorrent Trust, Jiwa Nugroho dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, LFD melaporkan ke Polda DIY karena tertipu modus kejahatan model kekinian, berupa produk investasi dalam bentuk mata uang digital kripto (cryptocurrency), dengan nama BTT koin, total investasi yang ditransfer korban mencapai sebesar Rp1,3 miliar.

Uang itu untuk mendaftar investasi dengan paket yaitu pembelian token/PIN lisensi Paket B4 (20 PIN) dua paket total Rp15 juta, PIN Lisensi Paket B6 (50 PIN) satu paket senilai Rp75 juta, Paket B8 (200 PIN) sejumlah empat paket senilai Rp1,2 miliar, token untuk empat paket B8 senilai Rp12 juta, dan token untuk dua paket B4 dan satu paket B6 senilai Rp1,3 juta.

Menurut dia, investasi tersebut ditransfer pelapor sekitar bulan Oktober 2021 setelah dibujuk DNC, ke rekening bank atas nama NU (terlapor), sebagai exchanger Bittorrent Trust, dan rekening bank atas nama NY, sebagai upline pelapor.

"Bahwa enam bulan setelah pelapor bergabung, atau sekitar akhir Maret 2022, ternyata website Bittorrent Trust tiba-tiba menghilang, dan tidak bisa diakses pelapor, ketika ditanyakan ke terlapor, selalu ditanggapi dengan alasan bahwa website dalam proses maintenance," katanya.

Dia mengatakan, hal ini kemudian membuat pelapor bingung dan khawatir, karena
tidak ada kepastian mengenai keberadaan dan tanggungjawab atas aset investasinya, dan sejak saat itu pelapor sudah tidak bisa melakukan penarikan atau pencairan uang investasi (withdraw).

"Selama ini, pelapor juga tidak pernah ditunjukkan dokumen legalitas badan
hukum atau legalitas perdagangan resmi
yang dimiliki Bittorrent Trust, tidak pula diberikan bukti pembelian (kwitansi), termasuk bukti resmi sebagai member investasi, bahkan tidak pernah dibuatkan surat perjanjian investasi antara pelapor dengan Bittorrent Trust," katanya.

Pelapor menduga, jika kegiatan investasi yang dijalankan Bittorrent Trust merupakan modus penipuan (scamming), secara terang dilakukan dengan cara melawan hukum dan ilegal.

"Sehingga patut diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berupa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan atau 372 KUHP," katanya.

Jiwa Nugroho juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan unsur tindak pidana yang lebih spesifik, karena sindikat kejahatan ini menggunakan skema ponzi dan menggunakan sarana eletronik untuk membujuk para korbannya.

"Sehinga sangat berpotensi dikenakan pasal dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dia mengatakan, LFD sebelumnya mengaku tertarik bergabung menjadi member investasi kripto BTT koin di Bittorrent Trust sejak awal September 2021, setelah dibujuk dan dijanjikan keuntungan profit sebesar 0,5 persen sampai dua persen perhari dan bonus lainnya.

"Awalnya mereka seolah memberikan profit supaya para member yakin, tetapi kemudian akhir Maret 2022 website Bittorrent Trust
(www.bittorrenttrust.com) yang menjadi website media akun investasi para
member hilang, bersama-sama hilangnya orang-orang Bittorrent Trust, akibatnya uang LFD tidak bisa kembali (withdraw), dan mengalami kerugian Rp1,3 miliar," katanya.