KPU Bantul menetapkan jumlah dukungan keanggotaan parpol peserta pemilu

id KPU Bantul ,Syarat Pemilu ,Pemilu serentak

KPU Bantul menetapkan jumlah dukungan keanggotaan parpol peserta pemilu

Kantor KPU Bantul, DIY (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa KPU RI telah menetapkan jumlah minimal dukungan keanggotaan partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024 di daerah ini.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Jumat, mengatakan bahwa untuk calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul sudah ditetapkan jumlah minimal dukungan keanggotaannya. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022.

"Di dalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 anggota dan tersebar di minimal sembilan kecamatan di wilayah Bantul," katanya.

Didik mengatakan bahwa dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 selain persyaratan kepengurusan dan kantor parpol.

Menurut dia, dalam rangka melayani kebutuhan informasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten, KPU Bantul membuka layanan "helpdesk" Sistem Informasi Parpol (Sipol) mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 mengikuti tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

"Selain itu, kami akan melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu," katanya.

Didik mengatakan sosialisasi akan dilaksanakan pada Senin (1/8) pukul 13.00 WIB secara daring atau virtual dan dapat diikuti masyarakat umum melalui live streaming youtube KPU Bantul.

Oleh karena itu, ujar dia, KPU Bantul mengajak parpol calon peserta Pemilu 2024 dan masyarakat untuk mengikuti dan menyimak kegiatan sosialisasi tersebut.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024