Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi menyamakan persepsi pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Selasa, mengatakan saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 tersentral di pusat, namun KPU di daerah tetap membantu.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pendaftaran dan verifikasi parpol,” kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan KPU Gunungkidul membuka layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024. Di mana helpdesk difungsikan untuk melayani konsultasi parpol selama tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta pemilu.
"Kami memberikan pelayanan setiap jam kerja, dari hari Senin sampai Jumat," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan memasuki tahun politik, maka penyelenggara pemilu memiliki tantangan untuk memperkuat kelembagaan. Memasuki hari kedua tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul.
“Bawaslu melakukan pemantauan helpdesk ke KPU. Dari pantauan faktual itu kemudian dilakukan rapat koordinasi penyelenggaraan tahapan,” kata Tri Asmiyanto.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu melakukan pemantauan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rapat koordinasi dengan KPU, menurutnya, penting dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran tata cara prosedur yang dilakukan KPU. Kemudian mengantisipasi pencegahan potensi sengketa yang muncul.
“Meski pelaksanaan (pendaftaran dan verifikasi) di KPU RI pusat, namun di tingkat kabupaten ada kontribusi dalam upaya pencegahan potensi sengketa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kata dia, akan menentukan siapa saja partai yang akan berlaga. Untuk itu, Bawaslu perlu memastikan kedaulatan seluruh warga negara dalam kedaulatan partai sesuai aturan yang akan berlaku pada Pemilu 2024.
"Dengan komunikasi dan koordinasi, saya kira hal-hal yang perlu disikapi bersama, selaku penyelenggara di tingkat kabupaten itu menjadi penting," ucapnya.
Ia berharap agar jangan sampai hak partai peserta pemilu tidak terpenuhi. Di tengah pendaftaran kelengkapan syarat partai politik dan dukungan, Bawaslu melakukan pengawasan berjenjang dan hirarki terkoneksi semua ke pusat melalui aplikasi Sipol.
“Aplikasi tersebut menjadi media pengawasan Bawaslu dalam pengawasan kelengkapan dukungan,” katanya.
Berita Lainnya
KONI Gunungkidul gelar sayembara maskot Porda XVII DIY 2025
Sabtu, 14 Desember 2024 17:09 Wib
Pemkab Gunungkidul menjadikan Karangmojo sebagai lokasi wisata edukasi
Jumat, 13 Desember 2024 13:34 Wib
KPU Gunungkidul: Partisipasi masyarakat di pilkada mencapai 74,51 persen
Senin, 9 Desember 2024 18:56 Wib
TPID DIY pastikan stok kebutuhan pokok di Gunungkidul aman
Selasa, 3 Desember 2024 18:35 Wib
DKP Gunungkidul pastikan Pabrik Es Gesing beroperasi setelah dialiri listrik
Selasa, 3 Desember 2024 9:36 Wib
Instiper kenalkan teknologi pemanenan air hujan pada petani Gunungkidul
Senin, 2 Desember 2024 16:14 Wib
Dinkes Gunungkidul imbau masyarakat mewaspadai DBD
Kamis, 28 November 2024 16:31 Wib
Bawaslu Gunungkidul memetakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 23:38 Wib