Yogyakarta mewujudkan target sebagai daerah tertib ukur

id daerah tertib ukur,alat ukur,timbangan,yogyakarta,tera

Yogyakarta mewujudkan target sebagai daerah tertib ukur

Dokumentasi - Salah satu pedagang di Pasar Beringharjo Yogyakarta sedang menimbang bawang merah kepada konsumen, Rabu (17/8/2022) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mewujudkan target sebagai daerah tertib ukur dengan meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur dari Kementerian Penghargaan pada tahun ini.

“Sudah ada konfirmasi bahwa Yogyakarta meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur. Penghargaan rencananya diberikan pada akhir Agustus,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebagai daerah tertib ukur maka Kota Yogyakarta dapat memastikan seluruh alat ukur yang digunakan untuk kebutuhan jual beli atau kegiatan ekonomi memiliki ukuran yang tepat.

“Dengan demikian, tidak ada konsumen yang dirugikan karena ukuran yang tidak tepat. Ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

Ambar menambahkan, penghargaan tersebut tidak hanya diperoleh karena kerja keras Pemerintah Kota Yogyakarta yang rutin melakukan tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan untuk kegiatan ekonomi.

“Kesediaan seluruh pelaku ekonomi termasuk pedagang di pasar tradisional untuk melakukan tera terhadap alat ukur dan timbangan juga menjadi faktor yang membuat Kota Yogyakarta dapat meraih penghargaan ini,” katanya.

Pedagang yang rutin melakukan tera terhadap timbangan dan alat ukur yang mereka gunakan, lanjut Ambar menunjukkan kejujuran pedagang dalam melakukan kegiatan jual beli.

“Meskipun kegiatan tera rutin ini terlihat kecil, tetapi ini menunjukkan bagaimana pedagang dan pelaku usaha jujur dalam menjalankan usahanya. Konsumen pun akan terlindungi,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 27.000 alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di kota tersebut, di antaranya dari 18 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tiga perusahaan timbangan, lima perusahaan taksi, 29 pasar tradisional, dan puluhan toko atau supermarket yang juga menggunakan timbangan.

Selain rutin melakukan tera alat ukur, aspek lain yang juga menjadikan Yogyakarta sebagai daerah tertib ukur adalah adanya kelembagaan, inovasi, dan kebijakan layanan tera alat ukur.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024