Polres Cilegon, Polda Banten mengungkapkan kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon dan ditemukan masyarakat.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Senin mengatakan, kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan dialami sopir taksi online yang terjadi Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB di Komplek PT Krakatau Steel.
Mereka pelaku kejahatan dan kekerasan itu berawal memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke suatu tempat.
Saat tiba di suatu tempat ada transaksi uang tarif senilai pembayaran Rp60 ribu, tetapi hanya dibayarkan Rp50 ribu dan beraksi kejahatan dengan mengikat leher sopir taksi online.
Mereka mengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka.
Sopir taksi itu tidak meninggal, namun luka-luka akibat jeratan tali ikat tersebut.
Setelah melakukan kejahatan itu, kelima pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung.
Petugas Satreskrim Cilegon akhirnya berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan.
Ia mengatakan, identitas dari tersangka yang merupakan dalang kejahatan tindak pidana pencurian kekerasan berinisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba yang berperan mengikat dan menganiaya korban.
Trsangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba dan tersangka DA (17) yang bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai saat ini masih DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.