Cilegon (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten mengamankan seorang ayah kandung yang mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya, Kamis, mengatakan tersangka pencabulan terhadap putrinya sendiri adalah ayah kandung atau orang tua.
Tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022 dengan alamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tersangka AS (45) melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandung sebut Melati (15).
Peristiwa kronologis pencabulan itu berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, sedangkan pelapor YI sekaligus isteri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.
Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya.
Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.