Bawaslu Gunungkidul membentuk Gakkumdu Pemilu 2024

id Gakkumdu Gunungkidul ,Gunungkidul ,Pemilu 2024

Bawaslu Gunungkidul membentuk Gakkumdu Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu di Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2022.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan Gakkumdu terdiri dari tiga unsur, yakni Bawaslu, Polres dan Kejari Gunungkidul.

"Penetapan Gakkumdu belum definitif, masih menunggu surat keputusan bupati," kata Tri Ismiyanto.

Ia mengatakan Gakkumdu bertugas melakukan pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian, Gakkumdu melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran.

"Kami akan memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tahapan pemilu," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul Rinaldi Umar mengatakan peran kejaksaan dalam pemilu yakni memproses tindak pidana dalam pemilu.

Ia juga mengatakan karakteristik tindak pidana pemilu salah satunya proses administrasi.

"Peran membantu dalam proses pemilu, Gakkumdu dalam penanganan kasus perkara-perkara, dan perumusan, bersinergi bersama bawaslu dan polisi," katanya.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan kepolisian juga turut andil dalam mencegah ketidakberesan dan terjadinya pelanggaran serta memberi sanksi apabila ada yang melanggar aturan,

"Polres Gunungkidul setuju dengan dibentuknya Sentra Gakkumdu Gunungkidul, untuk mengawasi mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi dalam pemilu," katanya.