Pemerintah formulasikan UMP 2023

id Menaker,Ida Fauziah,UMP 2023

Pemerintah formulasikan UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berfoto bersama para peserta Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, Senin (7/11/2022). ANTARA/Wisnu Adhi

Semarang (ANTARA) -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya usai menghadiri Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, Senin.

Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ujarnya.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Pemerintah masih formulasikan UMP 2023
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024