KPU Kulon Progo buka masukan masyarakat terkait daerah pemilihan

id KPU Kulon Progo ,Daerah pemilihan ,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo buka masukan masyarakat terkait daerah pemilihan

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait tiga rancangan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 hasil kajian dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak, KPU Kabupaten Kulon Progo mengumumkan rancangan daerah pemilihan yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 pada 23 November 2022.

"Masyarakat diharapkan untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan dari 23 November sampai dengan 6 Desember 2022," ucap Ibah.

Ia mengatakan rancangan dapil terdiri dari tiga rancangan. Rancangan pertama, Dapil Kulon Progo 1 mencakup Kecamatan Temon, Wates dan Panjatan sebanyak 11 kursi, Dapil Kulon Progo 2 mencakup Kecamatan Kokap dan Pengasih sebanyak 8 kursi.

Selanjutnya, Dapil Kulon Progo 3 mencakup Kecamatan Samigaluh dan Kalibawang Girimulyo sebanyak 7 kursi, Dapil Kulon Progo 4 mencakup Kecamatan Nanggulan dan Sentolo sebanyak 7 kursi. Kemudian Dapil Kulon Progo 5 mencakup Kecamatan Galur dan Lendah sebanyak 7 kursi.

"Rancangan pertama ini menggunakan komposisi dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah terdapat penambahan satu kursi di Dapil Kulon Progo satu dan terdapat pengurangan satu kursi di Dapil Kulon Progo 3," papar Ibah.

Ibah mengatakan rancangan kedua terdiri dari Dapil Kulon Progo 1 mencakup Kecamatan Temon dan Wates sebanyak 7 kursi, Dapil Kulon Progo 2 mencakup Kecamatan Kokap dan Pengasih sebanyak 8 kursi, Dapil Kulon Progo 3 mencakup Kecamatan Samigaluh, Kalibawang dan Girimulyo sebanyak 8 kursi.

Selanjutnya, Dapil Kulon Progo 4 mencakup Kecamatan Nanggulan dan Sentolo sebanyak 7 kursi dan Dapil Kulon Progo 5 mencakup Kecamatan Galur, Lendah dan Panjatan sebanyak 10 kursi.

Perbedaan nya adalah terdapat perubahan Dapil dan alokasi kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan Dapil Kulon Progo 5. Kecamatan Panjatan yang awalnya di Dapil Kulon Progo 1 digeser ke Dapil Kulon Progo 5, sehingga Dapil Kulon Progo 5 yang awalnya mencakup Kecamatan Galur dan Lendah berubah menjadi Kecamatan Galur, Lendah, dan Panjatan.

Hal ini dilakukan dalam upaya membuat perbandingan alokasi kursi untuk semua dapil lebih proporsional. Dari rentang 7 sampai dengan 11alokasi kursi, maka terjadi perubahan dari 7 sampai dengan 10 alokasi kursi.

"Rancangan tersebut mendasarkan pada prinsip kohesivitas, Kecamatan Panjatan, Galur, dan Lendah memiliki kohesivitas yang lebih tinggi. Di sisi lain Kecamatan Temon dalam perjalanan menuju metropolitan, sehingga dijadikan 1 Dapil dengan Kecamatan Wates selaku Ibu kota Kabupaten Kulon Progo," tuturnya.

Lebih lanjut, Ibah mengatakan rancangan ketiga terdiri atas Dapil Kulon Progo 1 mencakup Kecamatan Temon dan Wates sebanyak 7 kursi, Dapil Kulon Progo 2 mencakup Kecamatan Kokap dan Pengasih sebanyak 8 kursi, Dapil Kulon Progo 3 mencakup Kecamatan Girimulyo dan Nanggulan sebanyak 5 kursi.

Kemudian, Dapil Kulon Progo 4 mencakup Kecamatan Samigaluh dan Kalibawang sebanyak 5 kursi, Dapil Kulon Progo 5 mencakup Kecamatan Lendah dan Sentolo sebanyak 8 kursi, serta Dapil Kulon Progo 6 mencakup Kecamatan Panjatan dan Galur sebanyak 7 kursi.

"Komposisi dapil yang terdiri dari dua kecamatan dinilai lebih kohesiv dan alokasi kursi antar dapil juga lebih seimbang," katanya.

Terhadap rancangan di atas, ia meminta masukan dan tanggapan dapat disampaikan lansung ke KPU Kabupaten Kulon Progo pada 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB atau melalui website atau laman infopemilu.kpu.go.id.

"Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan," katanya.