Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali menangkap Cyrill Stiak dan Stefan Durina, keduanya merupakan buronan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal Republik Ceko.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murty, Kamis, mengatakan keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.
"Rabu tanggal 30 November 2022 bertempat di Bali, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polda Bali dalam rangka penyelidikan keberadaan subjek Interpol Red Notice Cyril Stiak dan Stefan Durina," kata Krishna.
Krishna menjelaskan, buronan Stiak Cyrill berdasarkan informasi dari NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.
Stiak Cyrill, warga Negara Ceko merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.
Tercatat sudah 18 kali Stiak Cyrill melakukan aksinya menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Krisna.