Bupati Gunungkidul minta rekanan menyelesaikan proyek strategis

id Proyek strategis Gunungkidul ,Bupati Gunungkidul ,Gunungkidul

Bupati Gunungkidul minta rekanan menyelesaikan proyek strategis

Proyek strategis penataan Kawasan Simpang Siyono, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sunaryanta meminta pihak rekanan proyek strategis wilayah ini segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Bupati Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa mengatakan Pemkab Gunungkidul akan bertindak tegas, apabila pengerjaan belum selesai dengan kewajiban pembayaran akan ditangguhkan.

Adapun proyek strategis Pemkab Gunungkidul pada 2022, yakni penataan wajah kota di kawasan Siyono di Playen dan pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan/Kapanewon Patuk.

"Kalau belum selesai, maka belum akan dibayar,” kata Sunaryanta.

Ia mengakui ada beberapa proyek yang belum selesai hingga sekarang. Proyek strategis itu menggunakan anggaran yang besar dan akan mengubah wajah Gunungkidul.

Pembangunan yang terlambat atau pembangunan sampai molor dari waktu yang telah ditentukan akan ada konsekuensinya. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan tentang penataan wajah perkotaan di Siyono masih dikerjakan hingga sekarang. Sejumlah pekerja masih terlihat menggarap proyek yang belum diselesaikan.

“Sudah ada aturan dan mekanismenya sudah jelas, jika terlambat. Saya harap bisa segera diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan pengerjaan penataan wajah kota di Siyono belum selesai hingga sekarang.

Saat ini, proses pengerjaan terus dikebut untuk menyelesaikan kekurangan yang belum dikerjakan.

“Persentasenya sudah mencapai 97 persen, sekarang masih proses penyelesaian," kata Irawan.

Ia mengatakan ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022. Perubahan dilakukan karena ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran.

“Ada penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak,” katanya.

Konsekuensi dari adanya addendum, maka batas waktu pengerjaan ikut berubah. Seharusnya, program selesai di 27 Desember, namun dengan adanya perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022.

"Kami optimistis pengerjaan tidak akan molor karena proses tinggal menyelesaikan sedikit pengerjaan. Sebagai contoh, lanjut dia, kekurangan paling besar terhadap pemasangan lampu high mast. Kalau lancar maka bisa dikatakan sudah selesai karena yang lain tinggal sedikit penyelesaian,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengingatkan pengerjaan proyek pembangunan tidak hanya asal jadi, serta tidak molor dari waktu yang ditentukan. Kualitas pengerjaan juga tidak boleh dilupakan.

“Jangan asal jadi saja, tapi kualitas dari pengerjaan harus diperhatikan. Kami juga minta pemkab bila proyek yang dikerjakan pihak rekanan belum sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka jangan diterima,” katanya.