ASN harus cuti jika jadi anggota badan adhoc pemilu

id Bawaslu RI,ASN ,Badan Adhoc Pemilu

ASN harus cuti jika jadi anggota badan adhoc pemilu

Suasana diskusi media bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu harus cuti.
 
"Jadi, boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana)," ujar Bagja dalam diskusi media bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
 
Adapun anggota badan adhoc pemilu itu di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
 
Pada Selasa (3/1), anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.
 
 
Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Bawaslu: ASN yang menjadi anggota badan adhoc pemilu harus cuti
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024