Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengumumkan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilihan Umum 2024 tidak mengalami perubahan atau sama dengan pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
"Berdasarkan keputusan ini, alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) di Gunungkidul tidak berubah atau sama dengan saat penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ahmadi mengatakan bahwa alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul tetap berjumlah 45 orang dengan daerah pemilihan terbagi menjadi lima dapil seperti pemilu sebelumnya.
Ia menyebutkan Dapil 1 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kapanewon/Kecamatan Wonosari dan Playen, Dapil 2 dengan delapan kursi meliputi Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari.Selanjutnya, Dapil 3 dengan alokasi 10 kursi terdiri atas Kapanewon Karangmojo, Ponjong, dan Semin. Selanjutnya, Dapil 4 dengan sembilan kursi meliputi Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo.
Terakhir, Dapil 5 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari, Tanjungsari, dan Purwosari.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa tidak ada perubahan dapil ini sesuai dengan prediksi.
Berdasarkan hasil analisis jumlah penduduk dan alokasi kursi, menurut dia, peta dapil pada tahun 2019 masih sangat relevan diterapkan pada Pemilu 2024.
"Sebenarnya kami usulan tiga usulan dapil, dan ternyata yang disetujui adalah sama dengan penyelenggaraan 5 tahun lalu. Keputusan ini sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023," kata Hani.
Tahapan selanjutnya dalam pemilu, pihaknya akan fokus pada pemutakhiran data pemilih. Terkait dengan hal ini, KPU setempat sudah melakukan rekrutmen petugas pencocokan dan penelitian (coklit).
Disebutkan pula bahwa data calon pemilih yang harus diverifikasi dan validasi ada sekitar 621.410 jiwa.