BPJS Ketenagakerjaan tanggung biaya perawatan peserta yang jadi korban Plumpang
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3) malam.
Kebakaran terjadi di Depo Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3) malam. Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU), sedangkan 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengunjungi langsung seorang peserta yang sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu," kata Anggoro dalam siaran pers yang diterima di Yogyakarta, Jumat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," katanya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk," katanya.
"Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan meng-'cover' semuanya," kata Dody.
Pada akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," kata Anggoro.
Ia juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.
"Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta mengucapkan turut berduka atas insiden yang terjadi. Semoga pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan," ucap BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Teguh.
Teguh juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar segera bergabung.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya di Yogyakarta, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK," katanya.
Teguh menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK diberikan amanah oleh uUndang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kebakaran terjadi di Depo Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3) malam. Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU), sedangkan 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengunjungi langsung seorang peserta yang sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu," kata Anggoro dalam siaran pers yang diterima di Yogyakarta, Jumat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," katanya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk," katanya.
"Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan meng-'cover' semuanya," kata Dody.
Pada akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," kata Anggoro.
Ia juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.
"Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta mengucapkan turut berduka atas insiden yang terjadi. Semoga pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan," ucap BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Teguh.
Teguh juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar segera bergabung.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya di Yogyakarta, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK," katanya.
Teguh menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK diberikan amanah oleh uUndang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).