Bawaslu meminta KPU Kulon Progo sosialisasikan dapil Pemilu 2024

id Kulon Progo,Pemilu 2024,Bawaslu Kulon Progo,KPU Kulon Progo

Bawaslu meminta KPU Kulon Progo sosialisasikan dapil Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo melakukan evalusasi penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum setempat menyosialisasikan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 agar masyarakat memahaminya.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Senin, mengatakan pengawasan tahapan penetapan daerah pemilihan (dapil) telah selesai sehingga perlu dilakukan evaluasi, baik dari segi penyelenggaraannya maupun pengawasan.

“Dapil ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk penyelenggara ataupun pihak-pihak yang nanti akan berkompetisi pada Pemilu 2024," kata Ria Harlinawati.

Ia mengatakan masyarakat umum harus mengetahui kaitannya dengan daerah pemilihan di masing-masing dapil. Oleh sebab itu, ke depan harapannya sosialisasi kepada masyarakat terkait penyusunan dapil lebih dimasifkan lagi.

"Kami minta KPU Kulon Progo secara masif menyosialisasikan penyusunan dapil agar banyak mendapat masukan masyarakat," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih menegaskan bahwa KPU Kulon Progo telah melaksanakan penataan dapil sesuai regulasi. Saat ini KPU RI telah menetapkan rancangan satu sebagai dapil pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun daerah pemilihan dan alokasi kursi di Kulon Progo yang ditetapkan KPU RI, yakni Kulon Progo I atau Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Wates, Temon dan Panjatan dengan jumlah 11 kursi. Dapil II meliputi Kokap dan Pengasih sebanyak delapan kursi, Dapil III meliputi Samigaluh, Girimulyo dan Kalibawang sebanyak tujuh kursi.

Selanjutnya, Dapil IV meliputi Nanggulan dan Sentolo sebanyak tujuh kursi, dan Dapil V meliputi Lendah dan Galur sebanyak tujuh kursi.

"Perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah bertambahnya alokasi kursi Dapil I dari 10 kursi menjadi 11 kursi. Kemudian, Dapil III dari delapan kursi menjadi tujuh kursi," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan penurunan alokasi kursi di Dapil III dan bertambahnya alokasi kursi di Dapil I karena adanya perubahan data jumlah penduduk.

Jumlah penduduk di Dapil III (Samigaluh, Girimulyo dan Kalibawang) berkurang sehingga pembagian jumlah penduduk di kecamatan/kapanewon tersebut dibagi bilangan pembagi penduduk (BPP) berkurang. Sementara di Dapil I (Temon, Wates, dan Panjatan) jumlah penduduk bertambah atau ada kenaikan.

"Penghitungan kursi itu ditentukan dari jumlah penduduk," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Periode 2003-2008 Sapardiyono menyampaikan beberapa masukan, salah satunya perlu dipikirkan ke depan ada perubahan dapil yang lebih menjamin proporsionalitas antardapil pada sistem pemilu proporsional, yaitu dengan mengubah total lima dapil menjadi empat dapil sehingga rata-rata alokasi kursi bisa 10 per dapil.

"Perlu dibuat simulasi dengan memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, misalnya dengan memecah Dapil IV sehingga Dapil III menjadi Girimulyo, Samigaluh , Kalibawang, dan Nanggulan dengan alokasi 10 kursi. Dapil IV menjadi Sentolo, Lendah, dan Galur dengan 11 kursi,” katanya.