Gunungkidul berkomitmen jaga netralitas ASN pada Pemilu 2024

id Netralitas ASN,Gunungkidul,Pemilu 2024

Gunungkidul berkomitmen jaga netralitas ASN pada Pemilu 2024

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen menjaga netralitas aparatur sipil negara pada Pemilu 2024 sehingga menghasilkan pemilu berkualitas, berintegritas, demokratis, aman, dan kondusif.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan saat ini diperlukan komitmen bersama untuk mendukung dan menyukseskan jalannya pemilu.

Hal ini diperlukan komitmen bersama antara tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendampingi pelaksanaan pemilu agar tetap sejuk, kondusif, dan tidak menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat, paparnya.

"Saat ini sudah muncul relawan-relawan pemenangan. Jangan sampai masyarakat terpecah belah karena ada kepentingan yang mendominasi," kata Heri Susanto.

Menurutnya,  ASN yang ingin terjun ke kancah politik diperbolehkan dan diizinkan dengan sejumlah persyaratan. Mereka bebas berpolitik asalkan mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.

Heri Susanto menggarisbawahi tentang ketentuan regulasi terkait netralitas ASN yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai ASN ada kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan.

"Kalau tidak ditaati atau dilanggar, maka mereka dijatuhi hukuman disiplin," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta menyampaikan bahwa indeks reformasi birokrasi di Pemkab Gunungkidul mengalami peningkatan. Di mana peningkatan tersebut dapat terwujud melalui sistem kerja yang baik serta selalu menjaga kenetralan ASN.

Langkah strategis yang dilaksanakan Pemkab Gunungkidul, kata dia, antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.5.9/00075 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Kepala organisasi perangkat daerah melakukan ikrar bersama dengan jajarannya dan mendorong Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN. Surat Edaran Nomor 200.2.1/00585 tentang Keterlibatan PNS dalam Badan Adhoc Pemilihan Umum Serentak 2024, bupati mengizinkan PNS untuk ikut serta dalam Badan Adhoc Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, mengingatkan ASN, lurah, dan perangkat desa adalah figur publik yang menjadi panutan masyarakat. Segala tindakan, perbuatan, dan ucapannya akan menjadi perhatian masyarakat.

"Ketidaknetralan ASN dan perangkat desa akan berdampak terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis, damai, dan berintegritas," kata Tri Asmiyanto.