KPU Gunungkidul membentuk tiga TPS lokasi khusus Pemilu 2024

id TPS lokasi khusus ,KPU Gunungkidul ,Pemilu 2024,Gunungkidul ,Bawaslu Gunungkidul

KPU Gunungkidul membentuk tiga TPS lokasi khusus Pemilu 2024

KPU Gunungkidul dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Gunungkidul siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk tiga tempat pemungutan suara lokasi khusus pada Pemilihan Umum 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Kamis, mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus tersebut, yakni dua di Desa Baleharjo dan satu di Desa Kepek.

"Di Desa Baleharjo berlokasi di Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Di Desa Kepek berlokasi di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad," kata Asih Nuryanti.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa KPU kabupaten kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

Daftar pemilih yang dimaksud adalah memuat daftar pemilih yang terkonsentrasi di suatu tempat dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Lokasi khusus meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

"Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Asih Nuryanti mengatakan pendirian TPS khusus ini dengan permohonan dari pejabat yang berwenang di lokasi tersebut dan atas persetujuan dari KPU RI.

"Pemilih di lokasi khusus pada hari pemungutan suara akan mendapatkan surat suara sebagaimana pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," katanya.

Sebelumnya, ia mengatakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, sebanyak 616.419 pemilih. Terdiri dari, pemilih laki-laki 301.304, dan jumlah pemilih perempuan 315.115,"

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto meminta pihaknya akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas untuk memastikan keberadaanya.

Ia juga meminta KPU agar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait hasil Mutarlih yang menemukan sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti.

"Kami akan melakukan pengawasan atas DPS ini," katanya