KPU Gunungkidul permudah akses disabilitas menggunakan hak pilih

id Disabiltas ,Gunungkidul ,Pemilu 2024,KPU Gunungkidul

KPU Gunungkidul permudah akses disabilitas menggunakan hak pilih

Rapat Pleno penetapan DPS Pemilu 2024 di Gunungkidul. ANTARA/HO-Bawaslu Gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempermudah akses penyandang disabiltas untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2024.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Supami di Gunungkidul, Jumat, mengatakan jumlah pemilih penyandang disabiltas di wilayah ini berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 8.193 jiwa.

"Untuk itu, kami berkomitmen memberikan akses semudah-mudahnya bagi warga berkebutuhan khusus ini untuk menyalurkan hak pilihnya," kata Supami.

Supami mengatakan bahwa penetapan DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 616.419 jiwa.

Ia memerinci sebanyak 301.304 laki-laki dan 315.115 perempuan. Dari jumlah ini, terdapat pemilih disabilitas sebanyak 8.193 orang.

Meski pemilihan masih berlangsung lama, Supami memastikan KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Rencananya, tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuat harus ramah difabel sehingga warga berkebutuhan khusus ini tidak kesulitan untuk mengaksesnya.

“Kami akan pastikan petugas pemilihan benar-benar memberikan kemudahan akses bagi pemilih yang datang ke TPS. Ini termasuk untuk kelompok disabilitas,” katanya.

Selain kemudahan akses, lanjut Supami, pihaknya berencana menyediakan template atau alat khusus untuk kemudahan bagi tunanetra dalam memberikan hak pilihnya.

"Untuk jumlah pastinya, masih menunggu. Yang jelas kami berkomitmen memberikan kemudahan akses agar penyadang disabilitas tetap bisa menggunakan hak suaranya," katanya.

Sebelum menetapkan DPS, kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, terdapat pengurangan jumlah pemilih yang tak memenuhi syarat.

Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data di lapangan ada 10.800 pemilih, menurut dia, harus dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

"Penyebabnya banyak ada yang meninggal dunia, di bawah umur, pindah domisili ke luar daerah atau menjadi anggota TNI/Polri. Sesuai dengan aturan, yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar pemilih," katanya.