Polri dan Kemenhub sepakat membatasi angkutan barang 26-28 April

id arus balik 2023, arus milir 2023, arus balik lebaran, pembatasan angkutan barang, korlantas polri, dirjen hubdar kemenhu

Polri dan Kemenhub sepakat membatasi angkutan barang 26-28 April

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto menandatangi SKB tambahan pembatasan angkutan barang di Kantor Jasa Marga, Rabu (26/4/2023). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4), pukul 23.59 WIB. Dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

Penandatangan SKB tambahan itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, Rabu, oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.

Dalam SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah.Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengatakan jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.

Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow) saat ini masih terpantau padat.


 

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cikampek-Palimanan-Kanci
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka
e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)

4. Jawa Barat-Jawa Tengah:
Kanci-Pejagan

5. Jawa Tengah
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh
c. Jatingaleh-Srondol
d. Jatingaleh-Muktiharjo
e. Semarang-Surakarta-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional)



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dan Kemenhub sepakat batasi angkutan barang 26-28 April