15 izin pemanfaatan garis pantai IKN diterbitkan

id izin baru pelabuhan ikn

15 izin pemanfaatan garis pantai IKN diterbitkan

Peta lokasi izin pemanfaatan garis pantai yang dikeluarkan KSOP Balikpapan. (ANTARA/novi abdi)

Balikpapan (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kaltim sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara(IKN) untuk 15 badan usaha, hingga April 2023.

"Masih ada tiga lagi yang sedang dalam pengurusan," kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Dimyati, di Balikpapan, Kamis.

Hampir sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara.

Dimyati menambahkan, pengurusan izin untuk memanfaatkan garis pantai itu juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat dimana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara.

"Sebab nanti ada hubungannya lagi dengan infrastruktur seperti jalan, juga dengan usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhannya," jelas Dimyati.

Pemanfaatan garis pantai, atau secara sederhana bisa disebut tempat sandar kapal atau dermaga dan pelabuhan, oleh ke-15 perusahaan tersebut terutama digunakan untuk melayani kapal-kapal pengangkut bahan bangunan dan logistik lainnya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pelabuhan hingga sebanyak itu dimungkinkan karena keterbatasan kedalaman perairan di garis pantai tersebut, yang maksimal empat meter. Dengan kedalaman itu, maksimal yang bisa sandar adalah kapal dengan draft (badan kapal yang ada di bawah permukaan air saat muatan maksimal) tiga meter.

Kabag Keselamatan Berlayar KSOP Balikpapan Dimyati (ANTARA/novi abdi)

"Yang bisa efektif dan efisien dengan draft tiga meter itu hanya ponton ukuran 120 feet," terang Dimyati.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSOP terbitkan 15 izin pemanfaatan garis pantai untuk IKN