Pemkab Gunungkidul belum menerima pengunduran diri ASN jadi caleg

id KPU Gunungkidul,Pemilu 2024,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul belum menerima pengunduran diri ASN jadi caleg

KPU Kabupaten Gunungkidul menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD setempat dari partai politik. ANTARA/HO-Instagram kpu_gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bakal calon anggota DPRD setempat.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Kamis, mengatakan ada satu pegawai yang bertanya-tanya soal pengunduran diri sebagai ASN karena akan berkontestasi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

"Yang bersangkutan masih sebatas bertanya dan konsultasi serta minta format. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai ASN," kata Sunawan.

Ia tidak bisa menyebutkan nama ASN yang konsultasi tersebut. Hal ini dikarenakan ada sejumlah proses yang harus dilewati ASN jika akan jadi bakal caleg. Paling utama adalah mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.

"Nanti ada formatnya, sesuai dengan persetujuan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.

Format itu mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).

Surat pengunduran diri beserta persetujuan kepala OPD diajukan kepada Bupati Gunungkidul. Setelah itu, terbit surat keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani juga oleh yang bersangkutan.

"Kalau kepala OPD yang mengundurkan diri, persetujuannya dari sekretaris daerah," kata Sunawan.

Meski demikian, dia memastikan tidak ada pegawai yang melayangkan pengunduran diri. Bahkan, hingga hari terakhir pengajuan bakal caleg pada tanggal14 Mei 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengaku belum bisa memberikan data lengkap setiap bakal caleg, termasuk latar profesinya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu verifikasi administrasi (vermin). Saat ini pihaknya baru menyiapkan tahapan tersebut usai masa pengajuan.

"Setelah vermin dan perbaikan akan diumumkan daftar calon sementara (DCS). Dari situ, baru data lengkapnya bisa diketahui," kata Ruslan Hani.