Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng dan membangun sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menyajikan daftar pemilih Pemilu serentak 2024 yang mutakhir dan akurat.
"Upaya ini sebagai wujud komitmen KPU Bantul untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik atas kerja-kerja KPU Bantul, khususnya dalam menyajikan daftar pemilih Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, KPU Bantul melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, PKPU Nomor 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dalam PKPU 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilu.
"Berkaitan dengan elemen data pemilih RT 00 dan atau pemilih ganda data kependudukan, KPU Bantul secara intensif melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan solusi sehingga dapat menyajikan elemen data kependudukan (pemilih) yang akurat dan mutakhir," tuturnya.
Dia mengatakan, sinergi dan Komitmen bersama antara KPU dan Disdukcapil Bantul ini sebagai wujud pelaksanaan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang memegang prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi mengatakan bahwa data penduduk dengan alamat RT 00 di dokumen kependudukan benar masih ada, termasuk dimungkinkan juga masih ada ganda data kependudukan.
"Disdukcapil Bantul terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar aktif melakukan perbaikan elemen data kependudukan apabila ditemukan ada data yang kurang akurat atau perlu dilengkapi," ujarnya.
Menurut dia, hal itu agar ketika kebijakan single indentity number sudah benar-benar diimplementasikan tidak ada penduduk Bantul yang mengalami masalah pada saat akan mengakses layanan publik, termasuk salah satunya untuk proses layanan sebagai pemilih dalam kegiatan Pemilu maupun Pilkada setiap lima tahun sekali.
"Mekanisme pemutakhiran atau perbaikan elemen data kependudukan dengan cara penduduk mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dengan melakukan pengisian Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang disiapkan Disdukcapil Bantul," imbuhnya.
Berita Lainnya
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib