Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat imbauan pelaksanaan tradisi merti dusun kepada Bupati Kulon Progo dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ajang sosialisasi politik.
"Surat imbauan pelaksanaan merti dusun sudah kami layangkan kepada seluruh partai politik dan Bupati Kulon Progo tembusan dinas kebudayaan pada tanggal 27 April 2023," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Jumat.
Ria Harlinawati mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan partai politik menggunakan kegiatan merti dusun untuk sosialisasi partai.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami sejak 2 bulan lalu, pihaknya mendapati partai politik yang menggunakan merti dusun menjadi kegiatan sosialisasi di partai politik tersebut," katanya.
Ria berharap surat imbauan yang kami layangkan kepada Bupati untuk memastikan kegiatan merti dusun ini benar-benar untuk kegiatan kebudayaan karena menggunakan anggaran yang ada di Dinas Kebudayaan Kulon Progo.
"Bupati dapat menginstruksikan ke bawah memastikan agar tidak ada sosialisasi partai politik dalam merti dusun. Selanjutnya, teman-teman panwaslu di tingkat desa melakukan pengawasan atas tindak lanjut dari surat imbauan yang kami keluarkan," kata Ria Harlinawati.
Berdasarkan hasil pengawasan itu, pihaknya melakukan kajian apakah masuk pelanggaran atau tidak. Secara regulasi di PKPU soal kampanye yang hingga saat ini belum diubah, bahwa partai politik yang sudah ditetapkan boleh melakukan pendidikan politik. Akan tetapi, hanya di internal partai politik.
Hal yang lebih penting, menurut dia, bagaimana KPU Kabupaten Kulon Progo mendefinisikan pendidikan politik internal partai politik seperti apa.
Hasil kajian bawaslu untuk sementara, merti dusun itu bukan internal partai politik karena banyak melibatkan komunitas, organisasi, dan elemen masyarakat yang berbeda-beda. Pelaksanaan tradisi ini anggarannya dari pemerintah daerah.
"Dari hasil pengawasan dan kajian, serta hasil koordinasi dengan pemkab dalam hal ini dinas kebudayaan untuk memastikan anggaran. Dari hasil koordinasi, kami mengeluarkan surat imbauan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepada Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan Kulon Progo Wruhantoro mengakui sudah mendapatkan surat imbauan dari bawaslu setempat terkait dengan pelaksanaan tradisi merti dusun. Akan tetapi, imbaunnya juga ditujukan kepada seluruh partai politik.
"Berdasarkan hasil keliling dalam pelaksanaan merti dusun pada bulan Juni, sejauh yang kami tahu yakni nuansa adat tradisi murni. Belum ada indikasi mengarah ke sana (kegiatan sosialisasi partai politik)," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo membuka pendaftaran panwascam untuk Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:32 Wib
Disnakertrans Kulon Progo bekali pelatihan kerja berbasis kompetensi
Kamis, 2 Mei 2024 15:11 Wib
Pemkab Kulon Progo mendukung Merdeka Belajar untuk kebebasan siswa
Kamis, 2 Mei 2024 13:46 Wib
DPC Gerindra-PPP Kulon Progo berkoalisi dalam Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 21:40 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo mendukung kegiatan koasistensi FKH UGM
Rabu, 1 Mei 2024 0:37 Wib
KPU Kulon Progo belum mendapat permohonan konsultasi calon perseorangan
Rabu, 1 Mei 2024 0:37 Wib
KPU Kulon Progo memperpanjang pendaftaran PPK Girimulyo
Selasa, 30 April 2024 18:01 Wib
Kulon Progo-AP I kerja sama tingkatkan daya saing
Senin, 29 April 2024 20:01 Wib