Enam WNI korban TPPO di Bangkok dibebaskan

id atase kejaksaan Bangkok,atase kejaksaan ri,kbri bangkok,wni korban tppo,korban tppo thailand

Enam WNI korban TPPO di Bangkok dibebaskan

Dokumentasi proses advokasi hukum yang diberikan oleh Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok untuk membebaskan dan memulangkan enam WNI korban TPPO di Thailand. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

Jakarta (ANTARA) - Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, membantu membebaskan enam orang warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkena kasus hukum di negara itu, salah satunya karena masuk secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam siaran resminya di Jakarta, Minggu, menyampaikan Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI itu karena mereka merupakan korban TPPO.

"Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Oleh karenanya, enam korban TPPO itu akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian," kata Ketut Sumedana.

Dia menjelaskan penghentian penuntutan karena alasan para tersangka merupakan korban TPPO yang pertama kali terjadi di Thailand.

"Oleh karenanya, itu harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai," katanya.

Enam WNI korban TPPO itu, yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, dan Andrean Faust sempat ditahan otoritas penegak hukum di Chiang Rai, Thailand pada Juli 2022. Enam korban itu yang diselundupkan dari Tachilek, Myanmar, ditahan otoritas di Chiang Rai karena dianggap melanggar beberapa aturan, di antaranya masuk wilayah Thailand secara ilegal, melanggar protokol COVID-19, dan melarikan diri dari persidangan untuk dakwaan masuk secara ilegal.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan bantu bebaskan enam WNI korban TPPO di Bangkok
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024