Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Berita Lainnya
Baca, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi banding hingga Sidang etik Brigadir E
Jumat, 17 Februari 2023 6:23 Wib
Kejagung pelajari vonis Ferdy Sambo dkk
Rabu, 15 Februari 2023 7:05 Wib
Baca, tuntutan Putri Candrawathi hingga Bharada E
Kamis, 19 Januari 2023 6:50 Wib
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J
Rabu, 18 Januari 2023 12:45 Wib
Putri Candrawathi diam saat diitanya hubungan spesial dengan Brgidair J
Jumat, 13 Januari 2023 6:02 Wib
Putri Candrawathi: Saya ikhlas
Jumat, 13 Januari 2023 5:54 Wib
Jaksa jangan terjebak klaim perkosaan Putri Candrawathi
Kamis, 22 Desember 2022 6:21 Wib
Ternyata, Ferdy Sambo sosok "minderan"
Kamis, 22 Desember 2022 6:19 Wib