KPU Gunungkidul mengumumkan 528 DCS anggota DPRD pada Pemilu 2024

id Gunungkidul,Pemilu 2024,KPU Gunungkidul,DCS

KPU Gunungkidul mengumumkan 528 DCS anggota DPRD pada Pemilu 2024

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugraha. (ANTARA/HO-Dokumen istimewa)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan 528 daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten setempat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 melalui laman website dan media sosial.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan KPU Gunungkidul telah menetapkan Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul pada 18 Agustus 2023.

"Untuk selanjutnya DCS diumumkan di media cetak selama lima hari berturut-turut mulai 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," kata Andang.

Ia mengatakan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul diumumkan melalui laman website dan media sosial KPU Gunungkidul.

Selain itu, katanya, pengumuman DCS di media cetak meliputi nomor dan nama partai politik, daerah pemilihan, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dengan nomor urut, nama, jenis kelamin, dan kabupaten asal.

Sedangkan untuk pengumuman di laman website dan media sosial KPU Gunungkidul selain item yang ada di media cetak juga ditambah dengan foto bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

"Pengumuman DCS meliputi 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan sejumlah 528 orang bakal calon untuk seluruh partai politik dan seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Gunungkidul," katanya.

Andang mengatakan 528 adalah jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang memenuhi syarat (MS), berkurang dari jumlah yang diajukan partai politik sejumlah 632. Artinya, terdapat 104 yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengingat bahwa KPU melakukan verifikasi administrasi sebelum tahapan penetapan DCS.

Untuk selanjutnya, kata dia, masyarakat bisa turut mencermati DCS dan dapat memberikan tanggapan dan masukan dari 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten Gunungkidul, disertai dengan bukti identitas diri pemberi masukan, tanggapan, bukti yang relevan terkait dengan masukan, dan tanggapan yang disampaikan.

Selanjutnya, kata dia, disampaikan kepada KPU Gunungkidul melalui website Info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau bisa dengan datang langsung ke Kantor KPU Gunungkidul.

"KPU Gunungkidul membuka 'helpdesk' yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Andang.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan proses pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 masih cukup panjang.

Parpol masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan usai DCS diumumkan. Perbaikan dilakukan berdasarkan tanggapan dari masyarakat.

"Kesempatan parpol untuk perbaikan masih ada sampai daftar calon tetap (DCT) ditetapkan," jelas Hani.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024