Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Berita Lainnya
Saat pemilu di Lapas Salemba, Mario Dandy tak dapat perlakuan khusus
Rabu, 14 Februari 2024 20:56 Wib
Rafael Alun: Saya mengasihi Mario apa pun yang terjadi
Kamis, 7 September 2023 7:12 Wib
Mario Dandy akan dituntut maksimal
Kamis, 7 September 2023 7:10 Wib
Jaksa tuntut Shane Lukas lima tahun bui
Selasa, 15 Agustus 2023 17:24 Wib
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara
Selasa, 15 Agustus 2023 17:22 Wib
Mario Dandy dan Shane bakal dihukum berat
Rabu, 9 Agustus 2023 1:17 Wib
Pelimpahan kasus pencabulan Mario Dandy
Jumat, 4 Agustus 2023 6:02 Wib
Anak AG hadiri pemeriksaan saksi sidang Mario Dandy
Selasa, 27 Juni 2023 11:18 Wib