Mario Dandy divonis 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan David

id Mario dandy ,David ,Penganiayaan ,Pengadilan jakarta selatan

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan David

Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024