Langgar UU Perlindungan Anak, seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah

id KPAI,Kawiyan , perundungan siber,cyberbullying,Luluk Sofiatul Jannah

Langgar UU Perlindungan Anak, seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah

ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut tindakan selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya.

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.

Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah langgar UU Perlindungan Anak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024