Cegah pelajar jadi korban, Kominfo harus tindak tegas judi online

id KPAI,Kawiyan,judi online,stop judi online,perlindungan anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika

Cegah pelajar jadi korban, Kominfo harus tindak tegas judi online

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/HO-KPAI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menindak tegas situs-situs yang bermuatan judi online untuk mencegah pelajar menjadi korban.

"Kementerian Kominfo harus memastikan bahwa tidak ada lagi situs judi online, tidak ada lagi situs-situs yang mempromosikan atau mengiklankan judi online demi keselamatan para pelajar yang merupakan tunas generasi bangsa," kata Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Hal tersebut menanggapi imbauan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta para pelajar untuk menjauhi judi online.

KPAI juga meminta Polri agar melakukan patroli siber untuk menangkap para bandar judi online dan memberikan hukuman tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kerja Kementerian Kominfo juga harus didukung oleh Polri dalam penegakan hukum," kata Kawiyan.

KPAI sangat mengapresiasi imbauan bersama bertajuk "Stop Judi Online" tersebut.

Kawiyan mengatakan adanya imbauan serentak tiga menteri dan satu wakil menteri ini menjadi bukti adanya kesadaran bahwa judi online yang menyasar banyak pelajar sudah tidak bisa dibiarkan lagi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI minta Kominfo tindak tegas judi online cegah pelajar jadi korban
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024