Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani pindah pemilih untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024 untuk mengawal hak pilih masyarakat yang menjalankan tugas dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pindah memilih dilayani di panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan KPU kabupaten/kota bisa di tempat asal ataupun tempat tujuan.
"Kami berharap layanan pindah memilih ini dapat dipahami oleh seluruh karyawan dan karyawati KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Yayan Mulyana.
Ia mengatakan pindah memilih ada yang dilayani sampai 15 Januari 2024 meliputi bertugas di tempat lain, bekerja di luar domisili, pindah domisili, tugas belajar, orang yang pindah ke panti sosial, tahanan rutan/lapas, pasien, pendamping rawat inap di RS, rehabilitasi narkoba, dan bencana alam.
Selanjutnya, kata dia, pindah memilih yang bisa dilayani sampai 7 Februari 2024 mencakup bertugas di tempat lain, tahanan rutan/lapas, pasien, pendamping rawat inap di rumah sakit, dan bencana alam.
"Konsekuensi dari pindah memilih, pemilih tidak akan mendapatkan surat suara penuh kecuali pindahnya masih dalam satu daerah pemilihan. Jika di luar daerah, misalnya dari Purworejo (Jateng) ke Kulon Progo hanya dapat satu surat suara saja, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, kalau dari Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta) ke Kulon Progo mendapatkan tiga surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI," katanya.
Yayan Mulyana menambahkan pentingnya tetap menjaga kesehatan dikarenakan tahapan Pemilu 2024 yang semakin padat serta diharapkan dapat meningkatkan kekompakan, kedisiplinan dan kejujuran sebagai bagian dari integritas penyelenggara pemilu.
"Kami mengimbau seluruh petugas menjaga kesehatan saat menjalankan tugas," katanya.