DPRD Kulon Progo bahas Raperda yang mengatur pengembangan perumahan

id Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,Hamam Cahyadi

DPRD Kulon Progo bahas Raperda yang mengatur pengembangan perumahan

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) -

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulon Progo, diketahui bahwa data pengembang perumahan di wilayah itu terdapat 29 lokasi perumahan dan tiga unit rusunawa.

Perumahan tersebut tersebar di lima kapanewon/kecamatan, yaitu Kapanewon Wates, Pengasih, Sentolo, Panjatan, dan Nanggulan, sedangkan rusunawa terdapat di Kapanewon Wates dua lokasi dan Kapanewon Sentolo satu lokasi.

"Melihat kemajuan pembangunan dan perkembangan dan dinamika penduduk di Kabupaten Kulon Progo, dimungkinkan jumlah tersebut akan semakin bertambah. Untuk itulah, kami DPRD Kulon Progo telah menyusun rancangan peraturan daerah dimaksud, sebagai Raperda Inisiatif DPRD," kata Hamam Cahyadi. 

Ia mengatakan 20 tahun terakhir, perumahan yang dibangun di Kulon Progo belum diatur tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Diantaranya jalan lingkungan perumahan, saluran drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, jaringan listrik, sarana hingga ibadah.

Secara aktual, pengembang di wilayah Kabupaten Kulon Progo belum memenuhi kewajiban mereka dalam mewujudkan perumahan yang layak dan sehat bagi konsumen perumahan Kabupaten Kulon Progo. 

Sehingga pengembang tidak mengindahkan tentang kewajiban untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah kabupaten karena belum adanya payung hukum di Kabupaten Kulon Progo yang mengatur tentang hal tersebut. 

Dengan adanya celah hukum tersebut para pengembang tidak bertanggungjawab sepenuhnya dengan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang baik.

"Dengan belumnya ada aturan tersebut menyebabkan Pemkab Kulon Progo kesulitan untuk mengintervensi baik secara administratif atau bentuk sanksi lainnya kepada pengembang," katanya.

Lebih lanjut, Hamam mengatakan permasalahan selanjutnya adalah kecurangan developer, sebagaimana yang biasa terjadi di daerah lain, bahwa pihak developer tidak konsisten pada rencana yang tercantum pada site plan, yaitu terjadinya pengalihan lahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dijual ke pihak ketiga atau dialihfungsikan sebagai bangunan yang memiliki nilai komersial.

Dengan demikian konsumen perumahan lebih banyak dirugikan karena kondisi lingkungan perumahan yang tidak nyaman.

Pada sisi lain, beberapa lingkungan perumahan telah disediakan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang. Namun problematikanya belum dilakukan penyerahan oleh pengembang kepada pemkab.

"Berkaitan dengan penyerahan aset ditemukan di Kabupaten Kulon Progo bahwa pengembang tidak menyerahkan aset PSU perumahan lebih dari 20 tahun, sehingga pemerintah kesulitan untuk mengintervensi lebih jauh karena sudah terlalu lama PSU yang dibangun terbengkalai/rusak bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.

Hamam juga mengatakan permasalahan selanjutnya adalah pengembang tidak membangun fasilitas pemakaman. Pengembang hanya melakukan perjanjian dengan desa/kalurahan terdekat, dengan memberikan kompensasi pada desa/kalurahan, terkait pemakaman untuk warga perumahan. 

Kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tempat pemakaman sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018, yakni  pasal 36, menyebutkan pengembang perumahan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman.

"Dalam hal pengembang tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi perumahan, pengembang dapat menyediakan lokasi pemakaman seluas dua persen dari luas lahan perumahan yang di rencanakan," katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengapresiasi tersusunnya Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Raperda tersebut diperlukan sebagai payung hukum bagi pemkab untuk mengelola, mengawasi, dan mengendalikan penyerahan, serta pemanfaatan PSU perumahan.

"Raperda tersebut juga kami harapkan dapat memberikan ketegasan dalam pengenaan sanksi terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan. Namun tetap dengan formulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kemudahan berusaha," katanya.