Pemkab Kulon Progo mengupayakan percepatan sertifikasi lahan milik warga

id Kulon Progo,Sertifikat tanah,BPN Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo mengupayakan percepatan sertifikasi lahan milik warga

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan percepatan, pendaftaran dan sertifikasi bidang tanah di wilayah ini dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Senin, mengharapkan seluruh bidang tanah di Kulon Progo dapat segera terdaftar dan tersertifikasi seluruhnya.

"Ini menjadi pondasi ketika kita ingin membangun daerah, salah satu yang harus kita selesaikan secara legalitas itu adalah status lahan dan kesesuaian tata ruang," kata Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2023.

Ia berharap momen Hantaru 2023 dengan tema "Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju" ini dapat meningkatkan pelayanan bidang urusan pertanahan ke tata ruangan kepada masyarakat. Selain itu dirinya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan ketaatan dalam mengurus legalitas tanah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Termasuk dari pemkab sendiri untuk produk-produk legalitas seperti RTRW, RDTR atau aturan lainnya untuk segera dipenuhi secara lengkap. Sebagai acuan sebenarnya, ketika ada pemanfaatan lahan kesesuaian ruang menjadi hal yang pertama kita lihat, selanjutnya ketika investasi masuk, legalitas itu sebagai jaminan bahwa tanah kita tidak bermasalah," kata Ni Made.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Anna Prihaniawati mengatakan sejalan dengan Program Prioritas Nasional di bidang pertanahan, ATR BPN Kulon Progo dalam hal ini terus fokus mendorong terdaftar dan tersertifikasinya seluruh bidang tanah di Kulon Progo.

"Sampai sekarang kalau yang terdaftar itu ada sekitar 97 persen, terdaftar dalam arti sudah terpetakan tapi belum semua bersertifikat karena ada juga yang berkas-berkasnya belum lengkap," kata Anna.

Pada tahun ini, pihaknya juga melaksanakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target sembilan desa di Kulon Progo, yang akan melayani integrasi, pendaftaran dan sertifikasi tanah itu dengan target 750 bidang tanah.

"Dalam PTSL ini kita memerlukan kolaborasi dengan instansi dan satuan kerja tertentu serta pemerintah daerah agar mendukung tercapainya Pendaftaran Tanah Lengkap di seluruh Indonesia, serta juga kolaborasi lainnya di bidang pertanahan," kata Anna.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024