KPU Kulon Progo cermati rancangan DCT peserta Pemilu Serentak 2024

id DCT,Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,Kulon Progo

KPU Kulon Progo cermati rancangan DCT peserta Pemilu Serentak 2024

KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencermati rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa pencermatan rancangan DCT anggota legislatif ini sejak 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Pada masa pencermatan ini, partai politik bisa melakukan pergantian calon-calon anggota legislatif, mengubah daerah pemilihan, hingga gelar pendidikan.

"Masa pencermatan ini adalah batas akhir parpol menentukan calon terbaik untuk mendulang suara Pemilu 2024," kata Puja Rasa.

Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan DCT Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo 2024.

"Kami mempersilakan parpol untuk melakukan revisi atau pergantian caleg hingga 3 Oktober 2023," katanya.

Pelaksanaan kampanye, kata Puja Rasa, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye 75 hari," katanya.

Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, dan DPD RI pada tanggal 3 November, ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November.

"Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.

Sementara itu, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023.

"Dengan demikian, ada waktu 15 hari kosong, dan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran jadwal kampanye. Hal ini yang kami antisipasi supaya tidak ada pelanggaran jadwal kampanye," katanya.