Pemkab Gunungkidul membentuk tim pengawas ASN jaga netralitas Pemilu 2024 - ANTARA News Yogyakarta - Berita Terkini Yogyakarta

Pemkab Gunungkidul membentuk tim pengawas ASN jaga netralitas Pemilu 2024

id Netralitas ASN,Pemilu 2024,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul membentuk tim pengawas ASN jaga netralitas Pemilu 2024

Pegawan Non ASN di Gunungkidul. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk tim netralitas pengawas aparatur sipil negara dan non-ASN untuk memastikan netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Rabu, mengatakan sejak awal 2023, Pemkab Gunungkidul sudah membentuk tim netralitas ASN yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN.

"Langkah ini sebagai upaya memastikan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu, baik capres, legislatif hingga pemilihan kepala daerah," kata Sunawan.

Ia mengatakan BKPP membuat surat edaran tentang netralitas ASN dan non-ASN menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani lima instansi, antara lain Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN, dan BKN.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap instansi tentang netralitas ASN. Untuk pegawai di Pemkab Gunungkidul yang non-ASN masih dalam proses persetujuan,” katanya.

Selain itu, menurut Sunawan, setiap ASN sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN nantinya.

"Termasuk imbauan agar ASN tetap netral dalam penggunaan media sosial,” katanya.

Dia mengatakan dalam menjaga netralitas, ASN dalam penyelenggaraan pemilu, maka pemerintah telah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN.

Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.

Jika nanti ditemukan pelanggaran, katanya, maka ada konsekuensi sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut tergantung keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam konteks pelanggaran netralitas pemilu sanksi dapat berupa hukuman moral di mana pelanggar harus membuat permintaan maaf baik secara terbuka ataupun tertutup.

“Mekanisme ketika ada pelanggaran itu nanti Bawaslu kabupaten menyampaikan ke Bawaslu pusat secara berjenjang kemudian muncul rekomendasi ke KASN. Nanti KASN baru merekomendasikan sanksi kepada bupati,” katanya.