KPU Kulon Progo memverifikasi dokumen perbaikan caleg Pemilu 2024

id Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo memverifikasi dokumen perbaikan caleg Pemilu 2024

Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memverifikasi administrasi dokumen perbaikan pendaftaran calon anggota DPRD setempat sebelum menjadi rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023 menjadi hari terakhir partai politik melakukan perbaikan daerah pemilihan (dapil) hingga berkas calon anggota legislatif tingkat kabupaten.

"Saat ini, kami sedang memeriksa berkas hasil perbaikan yang sudah diserahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024," kata Yayan.

Ia mengatakan bahwa verifikasi administrasi ini untuk mencermati rancangan DCT, kemudian penyusunan DCT. Proses ini selama 1 bulan.

"Jadwal penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Nanti DCT akan diumumkan kepada publik pada tanggal 4 November 2023," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menambahkan bahwa perbaikan berkas caleg tidak banyak.

Perbaikan hanya sebatas mengganti foto, perubahan gelar, hingga pergeseran calon. Misalnya, menggeser calon yang sebelumnya untuk DPRD kabupaten ke provinsi atau sebaliknya.

"Perubahan gelar oleh PSI dan Gerindra, pergeseran calon oleh Perindo, dan perubahan foto oleh PKS dan Partai Ummat," katanya.

Selanjutnya, partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mengubah rancangan DCT, di antaranya PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, PAN,PPP, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Garuda.

Lebih lanjut Hidayatut mengatakan bahwa tahapan selanjutnya memverifikasi persyaratan dan menetapkan DCT.

"Kemarin ada instruksi atau surat edaran, bagi daerah yang mengalami kesulitan mengunggah atau ada gangguan pada aplikasi sistem pencalonan diperpanjang hingga 6 Oktober 2023. Parpol masih diberi kesempatan melakukan perubahan yang seharusnya berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023," katanya.

Setelah penetapan DCT, kata dia, partai politik tidak bisa lagi melakukan perubahan.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025