Bawaslu Kulon Progo memperkuat pengawasan tekan kerawanan Pemilu 2024

id Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo memperkuat pengawasan tekan kerawanan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menguatkan pengawasan untuk menekan potensi kerawanan Pemilu Serentak 2024 supaya berjalan lancar, jujur dan aman.

Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bawaslu berupaya menekan potensi kerawanan tersebut di masyarakat antara lain dengan menguatkan pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak.

"Kami berharap potensi kerawanan tersebut tidak terjadi," katanya.

Ia mengatakan Kulon Progo, yang memiliki indeks kerawanan di bidang kontestasi. Secara umum, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyebut potensi kerawanan Pemilu 2024, DIY masuk dalam enam provinsi yang memiliki kerawanan tinggi.

Kerawanan tersebut berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Tapi potensi kerawanan SARA di DIY ini merupakan akumulasi dari seluruh kabupaten/kota," katanya.

Menurut Isnaini, potensi tinggi itu terjadi karena DIY rawan terjadi gesekan antargolongan. Kulon Progo pun bisa terkena imbasnya lantaran bisa menjadi lokasi, meski kelompok yang terlibat berasal dari luar daerah.

Sedangkan untuk tiap kabupaten/kota memiliki kondisi kerawanan masing-masing. Seperti Kulon Progo, yang memiliki indeks kerawanan di bidang kontestasi.

"Itu indeks kerawanannya cukup tinggi di Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan salah satu kerawanan yang perlu diantisipasi berkaitan dengan daftar pemilih.

Menurutnya, ada potensi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU Kulon Progo juga mengantisipasi pemilih dari luar daerah yang masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kami mengidentifikasi kerawanan tersebut, lewat PPK dan PPS yang bertugas sesuai prosedur," katanya.