Pemkab Kulon Progo kaji rencana banding putusan Pengadilan Pajak soal PBB P2 YIA

id Kulon Progo,PBB P2 ,Bandara YIA

Pemkab Kulon Progo kaji rencana banding putusan Pengadilan Pajak soal PBB P2 YIA

Sekda Kulon Progo Triyono. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempelajari rencana pengajuan peninjauan kembali atas permohonan banding Angkasa Pura I di Pengadilan Pajak di Jakarta atas perkara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp7,8 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pada 2021, Angkasa Pura I mengajukan banding atas besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) sebesar Rp28 miliar.

Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan penggugat, yakni Angkasa Pura I, salah satunya hanya membayar PBB P2B sebesar Rp7,8 miliar.
 
"Kami pelajari atas putusan tersebut. Kami memiliki tiga bulan terhitung sejak diterimanya salinan putusan pengadilan pajak pada 29 September, apakah langsung diterima atau mengajukan peninjauan kembali. Ini sedang kami pelajari dan kaji," kata Triyono.

Ia mengatakan Angkasa Pura I juga mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Pajak soal besaran PBB P2B karena besaran SPPT 2022 sama seperti 2021.

"Saat ini sidang masih berjalan terus, dan menunggu pada simpulan hakim. Kita tunggu keputusan hakim seperti apa, apakah sama seperti 2021. Dokumen yang kami sampaikan terkait PBB P2B relatif sama tetapi ada tambahan dokumen," katanya.

Triyono mengatakan pada 2023, Pemkab Kulon Progo sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bandara Internasional Yogyakarta. Besaran SPPT Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp23 miliar.

"Ini kami menunggu, apakah Angkasa Pura I bisa langsung menerima dan dibayarkan atau mengajukan banding lagi," katanya.

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan atas penetapan SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021 ada putusan dari Pengadilan Pajak yang intinya mengabulkan semua permohonan banding dari PT Angkasa Pura I.

Keputusan Pengadilan Pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa ada upaya hukum lagi, kecuali upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali (PK).

Namun, pengajuan PK tidak menunda keputusan. Sejak diterima putusan terbanding (Pemkab Kulon Progo), paling lama harus ditindaklanjuti.

"Kami menghormati keputusan pengadilan. Soal teknis menindaklanjuti akan kami diskusikan dengan BKAD dan AP I. Rencananya minggu depan," katanya.