Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempelajari rencana pengajuan peninjauan kembali atas permohonan banding Angkasa Pura I di Pengadilan Pajak di Jakarta atas perkara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp7,8 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pada 2021, Angkasa Pura I mengajukan banding atas besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) sebesar Rp28 miliar.
Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan penggugat, yakni Angkasa Pura I, salah satunya hanya membayar PBB P2B sebesar Rp7,8 miliar.
"Kami pelajari atas putusan tersebut. Kami memiliki tiga bulan terhitung sejak diterimanya salinan putusan pengadilan pajak pada 29 September, apakah langsung diterima atau mengajukan peninjauan kembali. Ini sedang kami pelajari dan kaji," kata Triyono.
Ia mengatakan Angkasa Pura I juga mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Pajak soal besaran PBB P2B karena besaran SPPT 2022 sama seperti 2021.
"Saat ini sidang masih berjalan terus, dan menunggu pada simpulan hakim. Kita tunggu keputusan hakim seperti apa, apakah sama seperti 2021. Dokumen yang kami sampaikan terkait PBB P2B relatif sama tetapi ada tambahan dokumen," katanya.
Triyono mengatakan pada 2023, Pemkab Kulon Progo sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bandara Internasional Yogyakarta. Besaran SPPT Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp23 miliar.
"Ini kami menunggu, apakah Angkasa Pura I bisa langsung menerima dan dibayarkan atau mengajukan banding lagi," katanya.
Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan atas penetapan SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021 ada putusan dari Pengadilan Pajak yang intinya mengabulkan semua permohonan banding dari PT Angkasa Pura I.
Keputusan Pengadilan Pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa ada upaya hukum lagi, kecuali upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali (PK).
Namun, pengajuan PK tidak menunda keputusan. Sejak diterima putusan terbanding (Pemkab Kulon Progo), paling lama harus ditindaklanjuti.
"Kami menghormati keputusan pengadilan. Soal teknis menindaklanjuti akan kami diskusikan dengan BKAD dan AP I. Rencananya minggu depan," katanya.
Berita Lainnya
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib
KPU Kulon Progo menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan di MK
Jumat, 26 April 2024 23:43 Wib
KPU Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi pilkada tingkatkan partisipasi
Jumat, 26 April 2024 19:51 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Pemkab Kulon Progo membangun komitmen publik percepat penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 17:08 Wib