Kejati DIY menetapkan lurah Maguwoharjo tersangka korupsi TKD

id Kejati DIY,maguwoharjo

Kejati DIY menetapkan lurah Maguwoharjo tersangka korupsi TKD

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis (2/11/2023) (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kelurahan setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu," kata Anshar.

Dia mengatakan penahanan kota terhadap Kasidi berdasarkan surat perintah Kajati DIY selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023.

"Tersangka dipasang gelang sebagai pendeteksi dia ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak. Jika ke luar dari wilayah DIY akan berbunyi deteksi itu," ujar Anshar.

Anshar menjelaskan dalam kasus itu, tersangka Kasidi selaku lurah diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam kasus itu.

Anshar menjelaskan, pada kurun 2022 sampai 2003, Robinson selaku Direktur PT Indonesia international capital telah memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan "pelungguh" seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.

Robinson, kata Anshar, sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah "pelungguh" di Pedukuhan Jenengan, di kelurahan yang sama untuk membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.

Dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal serta diperjualbelikan.

Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo, kata dia, seharusnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Namun, menurut Anshar, Kasidi tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson yang tidak mengantongi izin Gubernur DIY.

"Padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Perbuatan Robinson bersama-sama Kasdi tersebut, kata dia, berakibat timbulnya kerugian negara dengan total dari dua lokasi tanah itu sebesar Rp995.120.000.

Anshar menuturkan Robinson juga menjadi terpidana kasus tanah kas desa di lokasi lain, yakni di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman sehingga saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, namun Robinson mengajukan banding dan hingga kini kasusnya belum putus.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024