KPU RI tekendala izin pendirian TPS luar negeri, kini carai solusi

id Betty Epsilon Idroos,Hong Kong,Makau,Pemilu 2024,Pilpres 2024,PPLN,TPS,KPU RI

KPU RI tekendala izin pendirian TPS luar negeri, kini carai solusi

PPLN Praha menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 kepada WNI di Republik Ceko, Kamis (29/6/2023). (ANTARA/HO-KBRI Praha)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan ada beberapa negara, di mana induk negaranya seperti China, menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.

"Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi tersebut kami ketahui setelah penetapan. Jadi, kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk mencari jalan keluarnya," kata Betty.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga opsi, yakni TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.

Terkait pos, Betty memastikan sistem tersebut aman karena seluruh paket pos berisi alamat lengkap. Jika tidak ditemui penerima, maka paket pos akan dikembalikan ke pengirim, yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.

Betty juga menjelaskan di Republik Ceko tidak membolehkan penggunaan KSK, sehingga masih dibahas mekanisme pemilihan beralih ke penggunaan pos.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU cari solusi terkait kendala izin pendirian TPS luar negeri

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024