DKP Kulon Progo mencatat omzet penjualan olahan ikan Rp3,4 miliar

id Olahan ikan,Kulon Progo,DKP Kulon Progo

DKP Kulon Progo mencatat omzet penjualan olahan ikan Rp3,4 miliar

Kepala DKP Kulon Progo Trenggono menunjukan olahan ikan yang dibekukan. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat omzet transaksi penjualan produksi sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan pada semester pertama 2023 mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Trenggono di Kulon Progo, Minggu, mengatakan dari dara produksi sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan pada 2022 sebesar 134,5 ton dan data sementara semester pertama 2023 tercatat 92 ton.

"Data semester pertama 2023 ini jika diperkirakan nilai omzet berada pada angka Rp3,4 miliar," kata Trenggono.

Ia mengatakan tingginya omzet produksi sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di Kulon Progo tidak terlepas dengan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta yang mendorong tumbuhnya pusat oleh-oleh khas Kulon Progo. Pusat oleh-oleh ini menjual produk olahan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang dibina DKP Kulon Progo.

Beberapa jenis olahan ikan yang ada di Kulon Progo diantaranya adalah aneka produk krispi ikan seperti kripik belut, kripik teri, kripik wader, peyek udang, peyek ikan, basreng lele dan abon lele.

Selanjutnya, aneka kerupuk seperti amplang, kerupuk tengiri, kerupuk udang, kerupuk kulit ikan. Produk olahan basah seperti gebleg tengiri/udang, dimsum lele,
nuget ikan, otak-otak, bandeng presto dan lele asap.

Selain itu, terdapat olahan ikan hasil inovasi baru seperti Bakpia Lele, donat Lele, gebleg ikan beku, tekwan beku dan slondok udang.

"Semua produk ini adalah hasil olahan pelaku usaha Kulon Progo dengan produk unggulan terinovatif keripik belut dan wader, kerupuk ikan, gebleg tengiri dan udang, bakpia lele, donat lele, lele asap serta bandeng presto," katanya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan di Kulon Progo juga terdapat 88 kelompok pengolah dan pemasar (poklahsar). Beberapa kelompok ini lima diantaranya mempunyai tata cara pengolahan hasil perikanan baik dengan adanya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Keberadaan SKP penting karena sebagai bukti penerapan tata cara pengolahan ikan yang benar sesuai dengan standar GMP HACCP. Ke depan, sertifikat ini tentu diperlukan untuk integrasi pembangunan dengan bandar udara," katanya.